Sampit – Komitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di salah satu kamar Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pria menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas berhasil mengamankan terlapor MK 39 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, yang saat itu berada di dalam Kamar No. 121 Hotel Pondok Family. Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan terlapor di bawah kasur dan di bawah meja kamar, di antaranya 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 57 gram, 4 linting dan 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone, uang tunai Rp300.000 pecahan Rp100.000 dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan tidak pidana narkotika, seluruh barang bukti dan terlapor selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan *Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Hms).













