Scroll untuk baca artikel
Siaran Sampit TV 24 Jam
Uncategorized

Diiming-imingi Kompensasi Rp1 Miliar untuk Penyelesaian Kasus PHI, Mobil Korban Diduga Dijual Tanpa Izin

14
×

Diiming-imingi Kompensasi Rp1 Miliar untuk Penyelesaian Kasus PHI, Mobil Korban Diduga Dijual Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

 

Sampit — Dugaan penipuan dengan modus menawarkan penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan iming-iming kompensasi sebesar Rp1 miliar dilaporkan terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Korban berinisial AM mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga menjadi korban oknum berinisial RY, yang disebut-sebut sebagai sekretaris pada Badan Hukum Perkumpulan Mangantang Utus Dayak (MUD).

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Adagium Itah Kabuad, Adv. Iin Handayani, SH., CPLA.

Menurut keterangan korban melalui kuasa hukumnya, awal kejadian bermula ketika AM diperkenalkan oleh seorang temannya berinisial S kepada RY. Saat itu, RY disebut menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan PHI yang sedang dihadapi AM dengan salah satu perusahaan.

Dalam prosesnya, RY diduga meminta sejumlah uang kepada AM, baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Uang tersebut disebut untuk keperluan pengurusan penyelesaian kasus, termasuk dengan mencatut nama institusi tertentu.

AM juga disebut diminta menyerahkan dua SPT tanah kebun sawit. Korban kemudian dijanjikan akan memperoleh kompensasi sebesar Rp1 miliar apabila persoalan PHI tersebut berhasil diselesaikan.

Untuk meyakinkan korban, RY diduga memberikan dokumen yang disebut sebagai surat atau perjanjian yang dibuat oleh seorang notaris.

Mobil Korban Justru Diduga Berpindah Tangan

Seiring berjalannya waktu, RY kembali meminta sejumlah uang kepada AM dengan alasan pihak perusahaan akan memberikan kompensasi dalam waktu tiga hari.

Karena saat itu AM mengaku tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan solusi agar mobil miliknya terlebih dahulu digadaikan dengan menyerahkan BPKB kepada RY.

Namun, setelah BPKB diserahkan, RY disebut tidak dapat lagi dihubungi dan komunikasi terputus.

Kecurigaan keluarga korban muncul setelah salah seorang teman anak AM melihat sebuah mobil yang dikenalnya sebagai kendaraan milik AM dipajang di salah satu showroom mobil di Jalan Pramuka, Sampit.

Anak AM kemudian mendatangi showroom tersebut untuk meminta penjelasan.

Berdasarkan keterangan pihak showroom sebagaimana disampaikan kepada korban, mobil Daihatsu Ayla tersebut telah dijual kepada showroom oleh seseorang berinisial R, yang disebut sebagai rekan RY.

Pihak showroom juga menerangkan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya pernah mengalami kecelakaan dan sempat hendak dijual. Karena kondisi kendaraan masih mengalami kerusakan, pihak showroom awalnya disebut tidak bersedia membeli. Setelah kendaraan diperbaiki, akhirnya terjadi transaksi jual beli.

Korban Laporkan ke Polres Kotim

Atas kejadian tersebut, AM kemudian menunjuk Firma Hukum Adagium Itah Kabuad untuk mendampinginya membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Kotawaringin Timur, Jalan Jenderal Sudirman Km 0, Sampit, dengan nomor LP/B/153/IX/2026/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng.

Kuasa hukum korban juga melakukan pengecekan terhadap dokumen yang disebut sebagai akta atau perjanjian notaris yang diberikan oleh RY.

Dari hasil pengecekan yang disampaikan kepada kuasa hukum, nama notaris yang tercantum dalam dokumen tersebut disebut tidak ditemukan sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum.

Kuasa hukum korban kemudian memperoleh surat keterangan dari Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kotim-Seruyan dengan nomor 02/Pengda Kotim-Seruyan/INI/VIII/2026, tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa nama notaris sebagaimana dimaksud dalam dokumen yang diberikan RY tidak berkedudukan di Kabupaten Kotim dan tidak terdaftar dalam kepengurusan INI Kabupaten Kotim-Seruyan.

Keluarga Korban Sempat Menanyakan Keberadaan Mobil

Istri AM juga menceritakan bahwa sebelum mengetahui mobil tersebut telah dijual, dirinya sempat mendatangi Ketua Badan Hukum Perkumpulan Mangantang Utus Dayak (MUD) di Sampit.

Saat itu, ia mempertanyakan keberadaan RY sekaligus mobil milik suaminya.

Menurut keterangan istri korban, dirinya mendapat jawaban bahwa mobil tersebut masih ada dan dalam kondisi aman. Sementara terkait keberadaan RY, ia disebut diminta untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Namun, tidak lama setelah itu, keluarga korban mengetahui bahwa mobil tersebut justru telah berada di showroom mobil di Jalan Pramuka dan telah diperjualbelikan.

Keluarga korban kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak showroom. Namun, menurut keterangan korban, pihak showroom meminta agar tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut dan tidak memberikan upaya untuk mempertemukan korban dengan pihak yang menjual kendaraan tersebut.

Korban Klaim Alami Kerugian Ratusan Juta

AM mengaku mengalami kerugian cukup besar. Kerugian tersebut meliputi sejumlah uang yang diberikan kepada RY, dua SPT kebun sawit, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla.

Korban mengaku baru menyadari besarnya jumlah uang yang telah dikeluarkan setelah melakukan rekapitulasi berdasarkan bukti transfer dan pemberian uang secara tunai.

“Dari bukti transfer maupun uang cash yang kami kumpulkan, ternyata hampir setiap hari kami dimintai uang selama bulan Juni sampai Juli,” ungkap korban.

Atas kejadian tersebut, korban berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan pendalaman dan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami berharap pihak kepolisian secepatnya dapat mendalami dan menindaklanjuti laporan ini sesuai proses hukum yang berlaku. Kami ingin ada kejelasan dan agar kejadian seperti ini tidak terulang kepada korban lainnya,” pungkasnya.

Ayu Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *