Scroll untuk baca artikel
Siaran Sampit TV 24 Jam
Uncategorized

Gugatan Koperasi Panca Karya Ditolak PN Sampit, Eksepsi Tergugat Dikabulkan

305
×

Gugatan Koperasi Panca Karya Ditolak PN Sampit, Eksepsi Tergugat Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

Sampit, 05 Januari 2026

 

Gugatan Koperasi Panca Karya Ditolak PN Sampit, Eksepsi Tergugat Dikabulkan

SampittvNews.com– Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Sampit akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor  : 24/Pdt.G/2025/PN.Spt, antara: DANTHE J. JERAS sebagai Tergugat I, dan LEGER T. KUNUM sebagai Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya SURIANSYAH HALIM, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., dan IIN HANDAYANI, S.H., adalah Pengacara/ Advokat pada Kantor Hukum Suriansyah Halim “SH” & Associate’s, Jalan Rajawali VII No. 88, No. Kantor: 0812-5070-030, Email: suriansyah.halim.sh.cla@gmail.com, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan eksepsi para tergugat, sehingga gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Selama proses persidangan, para pihak telah menghadirkan berbagai alat bukti, saksi fakta, saksi ahli, serta melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan). Namun, dalam persidangan terungkap bahwa pihak penggugat, yakni Koperasi Panca Karya, tidak mampu membuktikan secara meyakinkan dalil-dalil gugatannya.

Bahkan, hingga tahap pemeriksaan lapangan, pihak penggugat tidak dapat menunjukkan secara pasti letak objek sengketa yang diklaim. Keterangan penggugat dinilai berubah-ubah, di mana dalam gugatan awal disebutkan hanya terdapat tiga objek sengketa, namun saat pemeriksaan lapangan jumlah objek yang diklaim menjadi lebih banyak.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, serta bukti-bukti lapangan yang dinilai sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim dan Iin Handayani, menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat justru menguatkan dalil yang diajukan oleh pihak tergugat.

“Baik keterangan saksi maupun fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat menunjukkan bahwa dalil gugatan penggugat tidak terbukti,” ungkap kuasa hukum tergugat.

Lebih lanjut, pasca putusan tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana, terhadap Koperasi Panca Karya.

“Tidak tertutup kemungkinan klien kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, mengingat dalam persidangan terdapat keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II.

Dengan putusan ini, perkara perdata tersebut resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, kecuali apabila pihak penggugat menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *